PEMERINTAH kembali menerbitkan aturan baru Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM ) di Jawa - Bali usai diperpanjang mulai 18 April 2022 hingga 9 Mei 2022.
Dalam aturan ini, kegiatan di mal dan pusat perbelanjaan boleh buka dengan kapasitas 75% hingga pukul 22.00 WIB.
"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat," terang Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2022 dikutip MNC PORTAL, Selasa (19/4/2022).
Adapun ketentuan ini diatur sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru Nomor 22 Tahun 2022 yang diterapkan selama periode 19 April sampai 9 Mei 2022.
Untuk Kapasitas pengunjung di mal sebanyak 75 ersen dari keadaan normal. Dan pengunjung masih diwajibkan untuk melakukan memindai QR Code menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Tak hanya itu, Pembatasan jam operasional hingga pukul 22.00 juga berlaku bagi pasar swalayan, toko kelontong, pasar rakyat, pedagang kaki lima, warung makan, restoran, dan kafe.
Tempat-tempat tersebut boleh beroperasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat. Beberapa di antaranya harus menerapkan skrining menggunakan PeduliLindungi.