JURU Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi mengatakan, menjelang mudik lebaran 2022 salah satu syarat bagi para pemudik adalah mengisi electronic Health Alert Card (eHAC).
Di mana penggunaan eHAC ini tak hanya berlaku untuk perjalanan moda transportasi udara saja. Tapi berlaku untuk semua segala transportasi, darat maupun laut.
"Tapi saat ini, tentunya dengan moda transportasi laut dan moda transportasi darat juga akan diberlakukan eHAC ini," katanya dalam konferensi pers Update Perkembangan Covid-19 di Indonesia secara virtual.
Nadia menjelaskan, fungsi pemudik mengisi eHAC ini guna dapat membantu satgas dalam memantau. Serta sekaligus meminimalisir agar agar tidak ada lagi penularan yang nantinya akan menambah angka positif di lebaran nanti.
Sementara itu, Chief of Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan (DTO Kemenkes RI, Setiaji menambahkan, dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 36-38 Tahun 2022, masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, baik dengan moda transportasi darat, laut dan udara wajib mengisi eHAC sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan.
Dalam pelaksanaannya, mulai 5 April 2022, petugas di seluruh moda transportasi akan memeriksa status kelayakan perjalanan melalui eHAC atau electronic-health alert card yang telah diisi oleh para pemudik sehari atau sesaat sebelum melakukan perjalanan.