PEMERINTAH melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengumumkan bahwa mudik dengan pesawat wajib isi e-HAC atau electronic Health Alert Card.
Persyaratan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Kebijakan ini berlaku sejak 5 April. Jadi, bagi para pemudik yang memilih moda transportasi pesawat wajib isi e-HAC.
Nah, berikut ini cara mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan domestik pengguna transportasi udara:
1. Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru