VAKSINASI Covid-19, termasuk vaksinasi booster, di bulan Ramadhan 2022 ini terus ditingkatkan. Fatwa MUI No. 13 tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 saat Berpuasa menyatakan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa. Pertimbangan MUI mengeluarkan fatwa ini salah satunya karena penyuntikannya melalui otot.
“Ada dua poin yang menjadi pertimbangan dalam tindakan vaksinasi Covid-19 ini. Pertama karena vaksinasi tidak masuk ke rongga yang membatalkan puasa, seperti mulut dan hidung. Alasan kedua karena ini ada kepentingan yang menyangkut kemaslahatan umat Islam sendiri, sesuai dengan anjuran dari para ahli dalam bidang kedokteran,” kata Dokter Andi Khomeini Takdir Sp.PD, Chairman Junior Doctors Network Indonesia yang akrab disapa Dokter Koko.

Menurut Dokter Koko, jumlah dosis vaksin Covid-19 sangat sedikit sehingga tidak bisa dianggap sebagai pengganti cairan tubuh yang hilang selama puasa.
“Jumlah dosis vaksin yang disuntikkan juga terlalu sedikit untuk menggantikan cairan yang hilang selama berpuasa. Kita ketahui kebutuhan cairan tubuh manusia sehari sekitar 1.500 – 2.500 cc, sehingga dosis vaksin COVID-19 yang sedikit tidak bisa menggantikan cairan tubuh yang hilang," ujarnya.
Lalu, tujuan vaksinasi juga bukan untuk menambah energi. Ia menjelaskan, beberapa fakta tersebut bisa menjadi landasan bagi mereka yang akan melakukan vaksinasi (termasuk booster) di bulan Ramadhan ini. Puasa bukan halangan untuk melakukan vaksinasi Covid-19.