"Terkait dengan keputusan tenang dr TAP, ini merupakan proses panjang sejak tahun 2013 (sesuai dengan laporan MKEK) dan hak-hak beliau selaku anggota IDI telah disampaikan oleh MKEK untuk digunakan mengacu kepada keputusan AD ART dan tata laksana organisasi," terang dr Beni Satria selaku Juru Bicara PB IDI untuk Sosialisasi Hasil Muktamar IDI Ke-31.
BACA JUGA : Kisruh IDI Pecat dr Terawan, Menkes Singgung Tabiat Bangsa: Kita Mudah Diadu Domba
BACA JUGA : Gaduh Pemecatan dr Terawan, Menkes Segera Mediasi IDI dan Anggotanya
Ditambahkan sedikit oleh Ketua Umum PB IDI dr M Adib Khumaidi bahwa masyarakat profesi adalah moral community yang meliputi unsur expertise, responsibility, kesejawatan, dan etik.
"Muktamar IDI Ke-31 ini menjadi momentum para dokter Indonesia untuk meningkatkan kesolidan dan memperkuat kekompakkan. Menjadikan IDI sebagai rumah bersama bagi seluruh dokter Indonesia menuju cita-cita untuk meningkatkan kesehatan rakyat Indonesia," terang dr Adid.
(Helmi Ade Saputra)