Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Singapura Mulai Melonggarkan Aturan Covid-19

Kevi Laras , Jurnalis-Selasa, 29 Maret 2022 |14:41 WIB
Singapura Mulai Melonggarkan Aturan Covid-19
Mulai hidup berdampingan dengan Covid-19 (Foto: DO312)
A
A
A

SINGAPURA mulai melonggarkan sejumlah aturan terkait Covid-19. Pekan lalu, Perdana Menteri Lee Hsien Loong mengumumkan pelonggaran sejumlah langkah tetapi tidak membuka sepenuhnya.

“Langkah besar menuju hidup dengan Covid-19”, ujar PM Lee dilansir Channel News Asia, Selasa (29/3/2022)

 hidup berdampingan dengan Covid-19

Dalam pidatonya, dia mengatakan, orang-orang dapat melepas masker saat berada di luar ruangan. Individu dapat berkumpul dan makan di restoran dalam kelompok hingga 10 orang.

Lebih banyak orang akan melihat rekan-rekan di kantor, dan pertunjukan akan diberlakukan kembali

"Melanjutkan kehidupan yang lebih normal, menikmati pertemuan keluarga dan teman yang lebih banyak, pergi ke luar rumah tanpa masker, atau berkumpul kembali dengan orang-orang terkasih di luar negeri,” jelasnya.

Berikut sejumlah aturan yang mulai berlaku, antara lain:

1. Mengenakan masker di luar ruangan pilihan

Mengenakan masker di dalam ruangan tetap diwajibkan. Ini mengacu pada semua bangunan atau tempat dengan pintu masuk atau keluar yang jelas, kata Kementerian Kesehatan (MOH). Lalu, aturan jarak aman 1m masih akan diperlukan di semua lingkungan yang menggunakan masker.

Misalnya, orang harus memakai masker di gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, di angkutan umum dan di ruang kelas. Pusat jajanan, kedai kopi, pasar basah dan toko ritel atau ruko HDB lainnya juga dihitung sebagai ruang dalam ruangan.

2. Jumlah orang berkumpul jadi 10 orang

Individu dapat berkumpul dalam kelompok hingga 10 orang, naik dari lima sebelumnya. Jika setiap rumah tangga dapat menerima hingga 10 pengunjung sekaligus. Kelompok 10 orang yang divaksinasi juga akan diizinkan untuk makan di gerai makanan dan minuman.

Hal tersebut juga berlaku untuk pusat jajanan dan kedai kopi di mana pemeriksaan penuh pada langkah-langkah manajemen aman yang dibedakan dengan vaksinasi (VDS) diterapkan di pintu masuk mereka, kata Depkes.

 BACA JUGA:WHO Selidiki Masalah Pendengaran Terkait Vaksin Covid-19

3. 75 Persen Karyawan WFH Sudah Bisa WFO

Hingga 75 persen karyawan yang dapat bekerja dari rumah akan diizinkan untuk kembali ke tempat kerja mulai 29 Maret, naik dari batas saat ini sebesar 50 persen.

Aturan pertemuan sosial di tempat kerja akan sama dengan pengaturan sosial, selama ukuran kelompok umum dan aturan penyembunyian ada. Pekerja di semua sektor juga tidak perlu lagi menjalani pengujian rutin mulai 29 Maret.

(Dyah Ratna Meta Novia)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement