Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Daftar Negara Bebas Karantina, Perhatikan Syarat Lengkapnya!

Tim Okezone , Jurnalis-Minggu, 13 Maret 2022 |20:05 WIB
Daftar Negara Bebas Karantina, Perhatikan Syarat Lengkapnya!
Ilustrasi pesawat (dok. Freepik)
A
A
A

SAAT ini tidak semua negara masih memberlakukan pengetatan aturan perjalanan. Bahkan, ada beberapa negara yang menghapus aturan karantina bagi wisatawan masuk.

Selain itu, ada juga negara-negara yang tidak mewajibkan hasil tes rapid antigen atau PCR sebagai syarat perjalanan ke negara mereka.

Jika kamu merencanakan perjalanan internasional dalam beberapa hari mendatang, berikut negara-negara yang bisa dikunjungi karena bebas karantina dirangkum Okezone:

1. Singapura

Singapura mulai membuka kembali perbatasannya bagi turis asing di beberapa negara, termasuk dari Indonesia. Caranya melalui jalur khusus vaksinasi atau vaccinated travel lane (VTL) Singapura-Indonesia. Saat mengajukan VTP, kamu harus memastikan telah memenuhi persyaratan utamanya seperti sertifikat vaksin dua dosis berbahasa Inggris dan berkode QR di PeduliLindungi. VTP ke Singapura harus diajukan 3-60 hari sebelum tanggal keberangkatan ke Singapura. Sementara, masa berlakunya adalah 13 hari dari tanggal memasuki Singapura.

infografis

2. Thailand

Traveler dari Indonesia kini boleh memasuki Thailand tanpa karantina selama memenuhi syarat, yaitu telah divaksinasi penuh (telah mendapatkan vaksin dosis kedua) tidak kurang dari 14 hari sebelum bepergian. Untuk syarat lengkap plesiran ke Thailand dan pendaftaran bisa kamu akses di laman Thailand Pass Registration System.

3. Vietnam

Syaratnya turis asing yang datang dari luar negeri harus divaksinasi lengkap atau memiliki bukti yang menyatakan sembuh dari Covid-19. Lalu, mereka harus menjalani tes bebas Covid-19 sebelum terbang, melakukan karantina tiga hari di rumah atau di hotel, serta mengikuti tes PCR. Turis asing yang mendapatkan hasil tes negatif diminta untuk memantau kesehatan mereka secara ketat selama dua minggu. Bagi warga asing yang ingin memasuki Vietnam karena alasan bisnis atau keluarga, tetapi tidak memiliki dokumen tertentu, mereka tetap harus meminta izin persetujuan dari pejabat pemerintah.

4. Australia

Turis yang divaksinasi penuh tidak perlu dikarantina, tetapi mereka yang tidak mendapat dosis ganda akan memerlukan pengecualian perjalanan untuk memasuki negara tersebut dan harus tunduk pada persyaratan karantina negara bagian.

5. Uni Emirat Arab

Pihak berwenang di Uni Emirat Arab (UEA) telah menerbitkan informasi baru tentang persyaratan masuk ke ibu kota Abu Dhabi. UEA mengatakan bahwa turis asing yang divaksinasi Covid-19 tidak perlu menunjukkan bukti telah menerima booster vaksin untuk memasuki negara tersebut.

6. Papua Nugini

Papua Nugini telah membuka pintu masuknya untuk wisatawan asing tanpa kewajiban karantina, sejak Rabu, 16 Februari 2022 lalu. Syaratnya wajib sudah memperoleh vaksinasi Covid-19 penuh, kecuali untuk calon wisatawan berusia di bawah 18 tahun atau penduduk Papua Nugini. Lalu, memiliki hasil tes Covid-19 dalam kurun waktu 72 jam sebelum keberangkatan, kecuali anak berusia lima tahun ke bawah. Kemudian, menjalani tes Covid-19 setibanya di Papua Nugini.

Selain keenam negara di atas, terdapat pula negara lainnya yang mengeluarkan kebijakan bebas karantina yakni Amerika, Austria, Swiss, Belgia, Filandia, Belanda, Turki, Inggris, Spanyol, Kamboja dan Italia.

Meski demikian, wisatawan perlu memenuhi beberapa syarat lainnya yang bisa dilihat di laman resmi otorita masing-masing negara.

(Kurniawati Hasjanah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement