Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Traveler ke Bali yang Pakai VOA Waktu Kunjungannya Lebih Singkat, Ini Penjelasannya

Antara , Jurnalis-Sabtu, 12 Maret 2022 |18:05 WIB
Traveler ke Bali yang Pakai VOA Waktu Kunjungannya Lebih Singkat, Ini Penjelasannya
Ilustrasi pesawat (dok Freepik)
A
A
A

BALI - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menjelaskan perbedaan visa on arrival (VOA) khusus wisata dengan visa kunjungan wisata yang baru saja diterapkan pemerintah bagi wisatawan luar negeri.

"Turis asing yang menggunakan VOA mendapatkan waktu tinggal yang lebih singkat dibandingkan pemegang visa kunjungan wisata B211A," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh melalui keterangan tertulis Ditjen Imigrasi.

Ia menjelaskan izin tinggal kunjungan bagi turis asing pemegang VOA berlaku selama 30 hari, dan bisa diperpanjang hanya satu kali dengan jangka waktu tinggal selama 30 hari ke depan.

infografis

BACA JUGA:Wajah Baru Kali Code Destinasi Wisata Legendaris di Yogyakarta

Sedangkan, visa kunjungan wisata dapat diberikan untuk jangka waktu tinggal 60 hari. Visa kunjungan juga dapat diperpanjang hingga empat kali perpanjangan.

"Dengan kata lain, bisa tinggal di Indonesia paling lama 180 hari," kata Achmad.

Hal tersebut ia sampaikan mengingat pemerintah baru saja mengeluarkan kebijakan bagi turis asing dari 23 negara yang ingin masuk ke Pulau Dewata tanpa harus karantina namun harus mengurus VOA.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement