Secara gamblang, Sekjen Kementerian Kesehatan RI, Kunta Wibawa Dasa Nugraha menyebutkan perbedaan alamat domisili dengan KTP ini tidak akan menjadi masalah.
“Kita pakai datanya kan sudah pakai NIK (nomor induk kependudukan). Mau pindah ke mana pun kan tetap NIK nya sama. NIK itu nempel di kita, pindah rumah ke mana ya faskesnya di sekitar situ. Enggak ada persoalan sebetulnya sekarang,” ujar Kunta, dalam webinar “Langkah Optimalisasi JKN Melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2022” Kominfo, Kamis (24/2/2022).
Ia menegaskan, perbedaan lokasi alamat tinggal dengan data yang tertera di KTP ini tak akan menyulitkan masyarakat miskin yang terdata sebagai PBI (penerima bantuan iuran) karena pemerintah membayarkan tanggungan biaya sesuai NIK setiap orang.
BACA JUGA:Dorong Pemerataan Akses Faskes Peserta BPJS Kesehatan, Ini 3 Langkah Kemenkes
“Data yang dibayarkan tiap bulan untuk PBI itu kan sesuai dengan NIK. Selama NIK nya sama ya kita pasti bayarkan,” tutup Kunta singkat.
(Dyah Ratna Meta Novia)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.