- Disetujui keluarga atau ahli waris
- Kornea calon donor jernih
- Tidak menderita penyakit: tumor mata, HIV, sepsis, sipilis, glaukoma, leukemia, serta tumor-tumor yang menyebar seperti kanker payudara dan kanker leher rahim
- Mata harus diambil kurang dari enam jam setelah meninggal dunia
- Endothelial vitality (vitalitas sel endotelial) minimal 2000/mm