Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PPKM Level 3, Gunung Kidul Batasi Kunjungan Wisata 25 Persen

Antara , Jurnalis-Kamis, 10 Februari 2022 |01:02 WIB
PPKM Level 3, Gunung Kidul Batasi Kunjungan Wisata 25 Persen
Wisata Watu Lumbung di Gunung Kidul, DIY (Foto: Instagram/@cherisaberliana)
A
A
A

PEMERINTAH Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tetap membuka objek wisata dengan pembatasan maksimal 25 persen meski ada kenaikan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari level dua menjadi level tiga sebagai bagian aglomerasi di DIY.

"Aktivitas sektor pariwisata masih dibuka dengan pembatasan pengunjung. Tetap dibukanya objek wisata dengan mematuhi prosedur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3," kata Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Gunung Kidul, Mohamad Arif Aldian di Gunung Kidul, Selasa.

Menurutnya, kebijakan tetap dibukanya objek wisata merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022. Salah pasalnya bahwa wisata boleh dibuka namun jumlah pengunjung hanya boleh maksimal 25 persen dari total kapasitas per destinasi.

Namun, mengacu pada Inmendagri sebelumnya, ada pengurangan sebesar 50 persen. Pada saat, aglomerasi DIY berstatus PPKM Level 2, jumlah pengunjung ke Gunung Kidul dibatasi maksimal 75 persen.

Kebijakan kapasitas maksimal 25 persen ini sudah diterapkan sejak kemarin. Proses pengawasannya, Dispar berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19.

"Kami juga menerapkan protokol kesehatan secara ketat di objek wisata. Kami berharap wisatawan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku,'" katanya.

Arif mengatakan tingkat kunjungan wisata di Gunung Kidul di objek-objek wisata masih lebih rendah dari batas 25 persen.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement