Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Turis Asing ke Bali Wajib Patuhi Aturan Warm Up Vacation, Apa Itu?

Ahmad Haidir , Jurnalis-Senin, 07 Februari 2022 |11:05 WIB
Turis Asing ke Bali Wajib Patuhi Aturan <i>Warm Up Vacation</i>, Apa Itu?
Ilustrasi (Foto: Kemenparekraf)
A
A
A

Adapun saat ini total hotel karantina yang direkomendasikan Satgas Covid-19 per 2 Februari 2022 berjumlah 66 hotel. Lima di antaranya sudah diperbolehkan menerapkan sistem bubble. Sedangkan, 61 hotel lainnya masih menerapkan sistem karantina biasa.

Hotel yang memfasilitasi program warm up vacation ini akan terus bertambah, sementara ada 19 hotel lainnya yang sudah mengajukan untuk menjadi hotel sistem bubble, dan masih perlu diverifikasi kesiapannya.

“Ke depan, jumlah hotel karantina sistem bubble ini akan terus ditambah sesuai dengan kebutuhan dan hasil verifikasi lapangan. Hal ini dimaksudkan agar PPLN dapat memiliki variasi pilihan sesuai dengan seleranya," terang dia.

Infografis Wisata Bawah Laut Indonesia

Sementara, Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf, Kurleni Ukar memastikan tetap ada pilihan bagi PPLN yang berkunjung ke Bali terkait paket karantina mandiri, yaitu sistem karantina biasa seperti yang diterapkan di Jakarta dan daerah lainnya yang tidak di area bubble.

"Di hotel karantina yang tidak menerapkan sistem bubble, PPLN hanya dibolehkan beraktivitas di dalam kamar atau villa saja, tidak boleh keluar. Namun uniknya, di Bali terdapat pilihan hotel karantina yang menawarkan villa dengan kolam renang pribadi, sehingga PPLN dapat merasakan suasana yang lebih menyenangkan dibandingkan karantina di daerah lain," pungkasnya.

(Rizka Diputra)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement