Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sandiaga Uno: Jika Kasus Covid-19 Turun, Masa Karantina Luar Negeri Dikurangi

Antara , Jurnalis-Senin, 07 Februari 2022 |01:02 WIB
Sandiaga Uno: Jika Kasus Covid-19 Turun, Masa Karantina Luar Negeri Dikurangi
Menparekraf RI, Sandiaga Salahuddin Uno (Foto: Dok. Kemenparekraf)
A
A
A

PEMERINTAH terus mengevaluasi peraturan tentang karantina yang diwajibkan bagi pelaku perjalanan luar negeri agar bisa cepat mendapatkan peluang kebangkitan ekonomi sekaligus untuk bisa tetap mewaspadai Covid-19.

"Rentang waktu evaluasi ketentuan syarat perjalanan dan protokol luar negeri di pandemi Covid-19 yang di dalamnya ada kewajiban karantina, akan lebih dipercepat dengan keputusannya menyesuaikan dengan perkembangan terkini," ujar Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno.

Sandiaga berada di Medan sejak Kamis lalu untuk menghadiri Festival Budaya Tionghoa Indonesia yang merupakan program Kemenparekraf, DPR RI, Pemprov Sumut dan Pemkot Medan. serta mengunjungi usaha kreatif Restoran Kitchenette Brasserie.

Menurut dia, percepatan evaluasi masa waktu karantina bertujuan agar bisa memberikan dukungan untuk peningkatan geliat ekonomi, khususnya di sektor pariwisata di tengah juga harus tetap waspada pada kasus Covid-19.

Infografis Bali Buka Pariwisata

"Kalau memang hasil evaluasi terjadi penurunan angka penderita Covid-19 dan lainnya, maka masa waktu karantina tentunya akan dikurangi dari tujuh hingga lima hari seperti saat ini," sambungnya.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Nomor 4/2022, seluruh pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti sejumlah persyaratan yang berlaku. WNI dan WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik mau pun digital).

Adapun pada saat kedatangan dilakukan tes ulang RT/PCR bagi pelaku perjalanan luar negeri dan diwajibkan menjalani karantina terpusat dengan sejumlah ketentuan.

Karantina selama 7x24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang sudah mendapat vaksin dosis pertama, atau karantina selama 5x24 jam bagi individu pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis lengkap.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement