PEMERINTAH kembali mengubah durasi karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk ke Indonesia menjadi lima hari atau 5x24 jam, dari sebelumnya tujuh hari. Dengan catatan penumpang tersebut sudah menjalani vaksin COVID-19 lengkap.
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa kebijakan ini diambil karena ada perubahan strategi seiring meningkatnya transmisi lokal.
Dia mengatakan bagi PPLN yang telah divaksinasi dosis lengkap hanya akan menjalani karantina selama 5 hari saja.
“Untuk itu pemerintah mengubah aturan karantina 7 hari menajdi 5 hari dengan catatan bahwa WNI dan WNA wajib vaksin lengkap,” kata Luhut, Senin (31/1/2022).

Luhut Binsar Panjaitan
Sementara itu bagi WNI yang baru menerima vaksin dosis pertama tetap harus menjalani karantina 7 hari.
“Kebijakan ini diberlakukan mengingat varian PPLN adalah omicron. Dan berbagai riset menunjukkan bahwa inkubasi ini berada di sekitar 3 hari,” tuturnya.
Dia mengatakan pengurangan masa karantina bagi PPLN ini mempertimbangkan perlu adanya realokasi sumber daya yang dimiliki.
“Wisma yang tadinya digunakan untuk karantina PPLN akan digunakan isolasi terpusat (isoter). Kemudian seiring dengan kebutuhan isoter yang meningkat untuk kasus konfirmasi, OTG dan bergejala ringan,” pungkasnya.
(Salman Mardira)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.