PEMERINTAH kembali mengubah durasi karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk ke Indonesia menjadi lima hari atau 5x24 jam, dari sebelumnya tujuh hari. Dengan catatan penumpang tersebut sudah menjalani vaksin COVID-19 lengkap.
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa kebijakan ini diambil karena ada perubahan strategi seiring meningkatnya transmisi lokal.
Dia mengatakan bagi PPLN yang telah divaksinasi dosis lengkap hanya akan menjalani karantina selama 5 hari saja.
“Untuk itu pemerintah mengubah aturan karantina 7 hari menajdi 5 hari dengan catatan bahwa WNI dan WNA wajib vaksin lengkap,” kata Luhut, Senin (31/1/2022).
