Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Turis Prancis Dihukum 8 Tahun Penjara Karena Menerbangkan Drone

Anisa Suci Maharani , Jurnalis-Jum'at, 28 Januari 2022 |17:09 WIB
Turis Prancis Dihukum 8 Tahun Penjara Karena Menerbangkan Drone
Ilustrasi traveling (dok Freepik)
A
A
A

TURIS Prancis divonis hukuman delapan tahun di penjara Iran karena menerbangkan drone. Dia ditangkap dan didakwa atas tuduhan mata-mata.

Melansir news.com.au, Benjamin Briere, 36, ditangkap pada Mei 2020 setelah mengambil gambar di taman nasional dekat perbatasan Iran-Turkmenistan dengan drone.

Minggu ini, Briere dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan diberikan hukuman tambahan delapan bulan untuk propaganda melawan sistem Islam Iran, menurut pangacara Philippe Valent dalam sebuah pernyataan.

Keluarga Briere dan pengacaranya menuduh Iran menahannya sebagai sandera politik.

"Putusan ini adalah hasil dari proses politik murni," kata Valent.

infografis

BACA JUGA:Turis Bongkar Trik Jitu Hindari Tarif Wisata Mahal, Ternyata Ini Rahasianya

Pangacara itu mengatakan, "(Briere) tidak memiliki pengadilan yang adil di depan hakim yang tidak memihak". Valent juga tidak diizinkan untuk mengakses dakwaan penuh terhadapnya.

Kementerian luar negeri Prancis menganggap putusan itu tidak dapat diterima, dengan mengatakan bahwa Briere adalah seorang turis. Briere adalah salah satu dari banyaknya warga negara Barat yang ditahan di Iran dan dituduh sebagai sandera oleh para aktivis.

Briere ditahan di Penjara Vakilabad di kota timur Mashhad, sebuah penjara yang dilaporkan telah melakukan ratusan eksekusi rahasia di dalam temboknya.

Pada bulan September tahun lalu, seorang tahanan politik lain menggambarkan kehidupan di penjara yang buruk. Dia mengatakan penjara "penuh sesak" dan "penuh kutu busuk dan kutu".

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement