Menurutnya, proses deportasi tetap mengikuti protap protokol kesehatan pandemi Covid-19 dengan melakukan penyemproton disinfektan dan pengecekan suhu badan yang dilakukan oleh petugas kesehatan Timor Leste.
Selanjutnya terhadap WNA tersebut dilakukan proses serah terima kepada Komandan Pos Imigrasi Timor Leste dengan diberikan cap masuk dan penandatanganan surat pemulangan sebagai bukti telah diterimanya terdeportasi.
(Rizka Diputra)