Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Langgar Izin Tinggal, Warga Negara Timor Leste Dideportasi dari Atambua

Antara , Jurnalis-Jum'at, 28 Januari 2022 |11:03 WIB
Langgar Izin Tinggal, Warga Negara Timor Leste Dideportasi dari Atambua
Ilustrasi (Foto: Ist)
A
A
A

Menurutnya, proses deportasi tetap mengikuti protap protokol kesehatan pandemi Covid-19 dengan melakukan penyemproton disinfektan dan pengecekan suhu badan yang dilakukan oleh petugas kesehatan Timor Leste.

Selanjutnya terhadap WNA tersebut dilakukan proses serah terima kepada Komandan Pos Imigrasi Timor Leste dengan diberikan cap masuk dan penandatanganan surat pemulangan sebagai bukti telah diterimanya terdeportasi.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement