DKI Jakarta menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat - PPKM level dua. Pada PKKM level dua ini, ada aturan baru masuk mal atau pusat perbelanjaan di tengah merebaknya Omicron di Jakarta yang telah tembus 1.000 kasus.
Ketentuan ini diatur sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

“Untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat,” terang Instrusksi Mendagri (Inmendagri) terbaru, dikutip MNC Portal Indonesia Selasa (25/1/2021)
Baca Juga : Studi: Vaksin Booster 90 Persen Efektif Lawan Omicron
Baca Juga : 2 Pasien Omicron Meninggal Jadi Alarm RI untuk Tidak Anggap Remeh
Berikut aturan terbaru masuk mal di DKI Jakarta atau Level 2 :
1) Telah memperhatikan ketentuan jam operasional mal/pusat perbelanjaan hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50%.
2) Untuk anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.