Ngurah Ardita mengungkapkan, pihaknya berharap pembukaan kembali DTW Water Blow Peninsula Nusa Dua dapat menarik kunjungan wisatawan khususnya ke The Nusa Dua, sehingga dapat mendukung upaya pemerintah dalam memulihkan sektor pariwisata Bali, khususnya Kabupaten Badung yang sangat terdampak pandemi COVID-19.
"Selain itu dengan keunggulan konsep one stop destination, penerapan protokol kesehatan yang ketat sesuai CHSE serta kelengkapan fasilitas dan atraksi wisata yang tersedia di kawasan The Nusa Dua, kami sangat siap untuk menerima kunjungan wisatawan tidak hanya sebagai lokasi staycation dan vacation melainkan juga sebagai lokasi penyelenggaraan event bertaraf internasional," ungkapnya.
DTW Water Blow kini juga mulai memberlakukan tarif masuk kepada wisatawan sebagai retribusi tempat rekreasi dan olahraga/pungutan daerah. Retribusi ini merupakan pembayaran atas jasa pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga yang disediakan, dimiliki dan/dikelola oleh pemerintah daerah (Pemda)
Adapun penetapan pengenaan tarif masuk Water yaitu Rp15 ribu untuk dewasa dan Rp10 ribu untuk anak-anak bagi wisatawan domestik serta Rp25 ribu untuk dewasa dan Rp15 ribu untuk anak-anak bagi wisatawan mancanegara. Tiket masuk ke Water Blow berlaku setiap hari mulai pukul 09.00 hingga 17.00 WITA.
Transaksi tiket masuk di DTW Water Blow akan menggunakan dua sistem pembayaran yaitu offline dan cashless bekerjasama dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali. Sistem pembayaran offline menggunakan Electronic Data Capture (EDC) ticketing dan pembayaran dilakukan secara tunai.
(Kurniawati Hasjanah)