Ia melanjutkan bahwa secara garis besar pemerintah telah mempertahankan metode PPKM Natal dan Tahun Baru (Nataru) dan penyesuaian hanya pada Inmendagri No 3 di wilayah Jawa-Bali. Di mana hanya masyarakat berstatus hijau pada aplikasi PeduliLindungi atau artinya sudah vaksin dosis lengkap dan sehat yang diperbolehkan masuk ke tempat publik.
Beberapa tempat publik yang dimaksud seperti hotel, supermarket, bioskop, fasilitas olahraga, dan pada semua level PPKM. Dalam kesempatan ini dr. Reisa pun mengimbau bagi para pengelola tempat publik untuk selalu patuh terhadap protokol kesehatan dalam mengelola usahanya.
Baca juga: Pasien Covid-19 di RSDC Wisma Atlet Berkurang Jadi 2.615
“Untuk pengelola tempat publik diimbau untuk melakukan pengawasan yang sangat ketat terutama dalam penggunaan PeduliLindungi. Selama jam operasional berlangsung harus dipastikan agar tidak jadi kerumuman atau pelanggaran protokol kesehatan,” tuntasnya.
(Dyah Ratna Meta Novia)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.