Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hanya yang Berstatus Hijau di PeduliLindungi, Boleh Pergi ke Fasilitas Publik

Leonardus Selwyn Kangsaputra , Jurnalis-Rabu, 19 Januari 2022 |11:35 WIB
      Hanya yang Berstatus Hijau di PeduliLindungi, Boleh Pergi ke Fasilitas Publik
Pandemi Covid-19 (Foto: VOI)
A
A
A

JURU Bicara Pemerintah untuk Covid-19, dr. Reisa Broto Asmoro mengatakan, pemerintah terus mengevaluasi penerapan Pembatasan Pergerakan dan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia.

Hal ini guna meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman penularan varian Omicron yang terus bertambah.

 peduli lindungi

Saat ini pemerintah sudah mengeluarkan instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 3 Tahun 2022 untuk pengaturan PPKM level 3,2,1 di Jawa-Bali dan Inmendagri No 4 Tahun 2022 untuk pengaturan PPKM level 3,2,1 di luar Jawa-Bali yang terbit pada Selasa 18 Januari 2022.

“Ini berlaku untuk seminggu ke depan yakni pada 18–24 Januari 2022 untuk Inmendagri Jawa–Bali dan berlaku 2 minggu untuk mulai 18–31 Januari 2022 untuk Inmendagri luar Jawa–Bali,” kata dr. Reisa dalam Keterangan Pers Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Rabu (19/1/2022).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement