“Pihak-pihak ini dapat mengirimkan surat pengajuan dispensasi kepada Satgas baik dalam bentuk fisik atau elektronik, masing-masing minimal 3 hari dan 7 hari (WNA) sebelum kedatangan,” ujar Prof. Wiku Adisasmito, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 dalam keterangan pers Kamis, (6/1/2022) yang disiarkan di kanal Youtube Sekretariat Presiden.
Baca Juga : Kebijakan Baru Skrining bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Kebijakan ini, disampaikan Prof Wiku akan berlaku sepenuhnya mulai esok, Jumat 7 Januari 2022.
“Kedua kebijakan ini akan berlaku efektif sepenuhnya pada Jumat 7 Januari 2022, dengan penerapan yang sudah dimuai sejak 4 Januari 2022. Dengan harapan bisa memberikan waktu yang cukup untuk penyebaran sosialisasi kebijakan,” imbuhnya.
Sebagai catatan, para pelaku perjalanan luar negeri yang sampai di Indonesia sebelum tanggal 4 Januari 2022 akan tetap menjalankan durasi karantin sesuai surat keputusan Satgas yang sebelumnya, dan pelaku perjalanan luar negeri yang datang di atas tanggal 4 Januari 2022 dan seterusnya akan menyesuakian dengan surat edaran (SE) Satgas nomor 1 tahun 2022 dan SK KaSartgas nomor 2 tahun 2022.
(Helmi Ade Saputra)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.