Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Karantina Pelancong Internasional Diperketat, Yuk Simak Ketentuan dan Daftar Lokasinya

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 06 Januari 2022 |06:54 WIB
Aturan Karantina Pelancong Internasional Diperketat, Yuk Simak Ketentuan dan Daftar Lokasinya
Ilustrasi (Foto: Okezone.com/Arif Julianto)
A
A
A

8. Lokasi pusat karantina untuk pelaku perjalanan dari luar negeri di Aruk, Kalimantan Barat; Gedung Diklat Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Asrama Haji Kota Sambas, Wisma Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, dan Asrama Brimob.

9. Lokasi pusat karantina untuk pelaku perjalanan dari luar negeri di Motaain, Nusa Tenggara Timur Rusun Yonif RK 744/SYB

Sementara tempat akomodasi karantina untuk pelaku perjalanan dari luar negeri di daerah lain akan ditetapkan oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah berdasarkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Itulah aturan terbaru mengenai kewajiban karantina bagi pelaku perjalanan internasinal berikut lokasi pusat karantina di sejumlah daerah. Bagi Anda yang hendak traveling, sebaiknya menahan diri dulu untuk tidak pelesiran ke luar negeri di tengah maraknya kasus Covid-19 varian Omicron yang terus mengintai.

(Rizka Diputra)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement