JAKARTA - Dalam rangka memperingati 10 tahun kematian Kim Jong-il, Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un mengeluarkan sejumlah aturan untuk merayakan masa berkabung selama 11 hari.
Melansir Radio Free Asia, seorang penduduk di Kota Sinuiju menjelaskan, warga dilarang menunjukkan kegiatan apapun di depan umum selama 11 hari.
"Selama masa berkabung, kami tidak boleh minum alkohol, tertawa atau terlibat dalam kegiatan rekreasi," ujar seorang penduduk kota di perbatasan timur laut Sinuiju, di seberang Sungai Yalu dari Dandong China.
Ia menyatakan, bahkan belanja bahan makanan juga dilarang.
“Dulu banyak orang yang tertangkap karena minum atau mabuk selama masa berkabung. Mereka diperlakukan sebagai penjahat ideologis. Mereka dibawa pergi dan tidak pernah terlihat lagi," kata sumber tersebut.
Aturan ketat ini tetap berlaku meski ada anggota keluarga yang meninggal.
"Jika anggota keluarga Anda meninggal selama masa berkabung, Anda tidak boleh menangis dengan keras. Jenazahnya harus dibawa keluar setelah selesai. Orang-orang bahkan tidak bisa merayakan ulang tahun sendiri di masa berkabung," tegasnya.