JAKARTA - Paspor merupakan salah satu dokumen yang wajib dimiliki setiap pelancong ke luar negeri.
Paspor Indonesia sendiri memiliki beberapa ketentuan yang bisa melindungi dan menjamin keabsahan paspor.
Sehingga, saat paspor dinyatakan rusak, maka keabsahan itu cacat atau tak lagi berlaku. Untuk itu, warga negara harus mengurus pembuatan paspor baru agar kembali memiliki dokumen resmi yang dilindungi oleh undang-undang.
Baca Juga:
Begini Perlakuan Pramugari Terhadap Jenazah di Dalam Pesawat dan Kode Rahasianya
Mewahnya Kapal Pesiar Raksasa di Dunia Milik Crazy Rich Rusia, Harganya Rp6,4 Triliun
Meski demikian, sebagian orang masih tak menyadari ciri paspor rusak dan cara menggantinya.
Melansir laman resmi Kantor Imigrasi, berikut ciri paspor rusak berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.9 Tahun 2014.:
1. Kondisi paspor cacat atau rusak sehingga keterangan yang ada di dalamnya tak bisa terbaca dengan jelas.
2. Kondisi paspor berubah atau rusak dan memberi kesan tak pantas lagi bagi sebuah dokumen resmi.
3. Kondisi rusak yang dimaksud bisa berupa lubang, sobek, tercoret atau dicoret, basah, warna luntur, juga kertas yang terlipat.