Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Umrah Perdana 23 Desember, Cek Cara dan Syarat Pembuatan Paspor ke Tanah Suci

Kurniawati Hasjanah , Jurnalis-Jum'at, 17 Desember 2021 |19:07 WIB
Umrah Perdana 23 Desember, Cek Cara dan Syarat Pembuatan Paspor ke Tanah Suci
Ilustrasi paspor (dok Freepik)
A
A
A

Syarat pembuatan paspor yang harus disiapkan jemaah sebagai berikut:

Kartu Tanda Penduduk atau KTP (asli dan fotokopi).

Kartu keluarga asli dan fotokopi.

Akta atau surat kelahiran.

Buku nikah atau akta perkawinan.

Ijazah.

Surat pernyataan pembuatan paspor.

Surat rekomendasi dari travel umrah.

Surat rekomendasi dari Departemen Agama.

Adapun, syarat pembuatan paspor haji, ada dokumen tambahan satu lagi yang harus ada, yaitu Bukti Pembayaran Ibadah Haji (BPIH/SPPH).

Untuk mengurus pembuatan paspor untuk umrah ini, jemaah umrah bisa datang langsung ke kantor Imigrasi. Di Kantor Imigrasi, pemohon atau calon jemaah bisa menyerahkan dokumen persyaratan lalu melakukan wawancara dan pengambilan data biometrik foto yang dilakukan oleh petugas imigrasi.

(Kurniawati Hasjanah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement