Syarat pembuatan paspor yang harus disiapkan jemaah sebagai berikut:
Kartu Tanda Penduduk atau KTP (asli dan fotokopi).
Kartu keluarga asli dan fotokopi.
Akta atau surat kelahiran.
Buku nikah atau akta perkawinan.
Ijazah.
Surat pernyataan pembuatan paspor.
Surat rekomendasi dari travel umrah.
Surat rekomendasi dari Departemen Agama.
Adapun, syarat pembuatan paspor haji, ada dokumen tambahan satu lagi yang harus ada, yaitu Bukti Pembayaran Ibadah Haji (BPIH/SPPH).
Untuk mengurus pembuatan paspor untuk umrah ini, jemaah umrah bisa datang langsung ke kantor Imigrasi. Di Kantor Imigrasi, pemohon atau calon jemaah bisa menyerahkan dokumen persyaratan lalu melakukan wawancara dan pengambilan data biometrik foto yang dilakukan oleh petugas imigrasi.
(Kurniawati Hasjanah)