Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Umrah Perdana 23 Desember, Cek Cara dan Syarat Pembuatan Paspor ke Tanah Suci

Kurniawati Hasjanah , Jurnalis-Jum'at, 17 Desember 2021 |19:07 WIB
Umrah Perdana 23 Desember, Cek Cara dan Syarat Pembuatan Paspor ke Tanah Suci
Ilustrasi paspor (dok Freepik)
A
A
A

 JAKARTA - Jemaah umrah asal Indonesia akan diberangkatkan ke Tanah Suci mulai Kamis, 23 Desember 2021.

Ini akan menjadi penerbangan perdana calon jemaah asal Indonesia kembali ke tanah suci usai penerbangan umrah dari Indonesia ditutup pada Februari 2021 lalu akibat penyebaran virus Covid-19.

Sebelum berangkat umrah, jemaah umrah harus menyiapkan terlebih dahulu dokumen-dokumen penting untuk keberangkatan seperti paspor.

Melansir laman resmi Kantor Imigrasi, berikut cara dan syarat pembuatan paspor umrah:

Paspor yang digunakan jemaah umrah berlaku secara internasional. Aturan ini berdasarkan Undang-Undang RI Nomer 34 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomer 2 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomer 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Baca Juga:

Mantan CIA Bocorkan Cara Aman Menginap di Kamar Hotel, Nyalakan TV hingga Siapkan Tas Darurat

4 Hotel Bandara Super Keren di Dunia, Bikin Pengen Liburan Terus

Aturan ini mengatur penggunaan paspor biasa untuk keperluan ibadah haji dan umrah yang menggantikan paspor khusus haji yang berlaku sebelumnya.

Di aturan itu, dijelaskan pula penggunaan nama dalam paspor minimal dua suku kata dan maksimal empat suku kata. Jika nama asli tak sampai dua atau tiga kata, maka bisa ditambahkan dengan nama ayah atau kakek.

Pengajuan pembuatan paspor untuk umrah bisa dilakukan mandiri perseorangan, atau diuruskan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota.

Syarat pembuatan paspor yang harus disiapkan jemaah sebagai berikut:

Kartu Tanda Penduduk atau KTP (asli dan fotokopi).

Kartu keluarga asli dan fotokopi.

Akta atau surat kelahiran.

Buku nikah atau akta perkawinan.

Ijazah.

Surat pernyataan pembuatan paspor.

Surat rekomendasi dari travel umrah.

Surat rekomendasi dari Departemen Agama.

Adapun, syarat pembuatan paspor haji, ada dokumen tambahan satu lagi yang harus ada, yaitu Bukti Pembayaran Ibadah Haji (BPIH/SPPH).

Untuk mengurus pembuatan paspor untuk umrah ini, jemaah umrah bisa datang langsung ke kantor Imigrasi. Di Kantor Imigrasi, pemohon atau calon jemaah bisa menyerahkan dokumen persyaratan lalu melakukan wawancara dan pengambilan data biometrik foto yang dilakukan oleh petugas imigrasi.

(Kurniawati Hasjanah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement