Advertisement
Advertisement

Anies Larang Perayaan Nataru 2022 di Taman dan Objek Wisata Jakarta

Antara , Jurnalis-Jum'at, 17 Desember 2021 |05:29 WIB
Anies Larang Perayaan Nataru 2022 di Taman dan Objek Wisata Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Antara)
A
A
A

PEMPROV DKI Jakarta melarang perayaan di area publik seperti taman umum dan tempat wisata umum pada periode Natal dan Tahun Baru 2022 untuk mencegah dan menanggulangi COVID-19.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatur larangan tersebut dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1473 tentang PPKM Level Satu dipantau di Jakarta, Kamis (16/12/2021).

Baca juga: Nekat Pesta Kembang Api di Titik Nol Yogyakarta saat Malam Tahun Baru, Tanggung Sendiri Akibatnya

Larangan pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka dan tertutup tersebut berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Ketentuan lainnya yaitu penerapan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat wisata prioritas.

 

Selama ini, sudah ada tiga tempat wisata di Jakarta yang menerapkan ganjil genap mulai Jumat-Minggu yakni di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Taman Impian Jaya Ancol, dan Taman Margasatwa Ragunan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement