PEMPROV DKI Jakarta melarang perayaan di area publik seperti taman umum dan tempat wisata umum pada periode Natal dan Tahun Baru 2022 untuk mencegah dan menanggulangi COVID-19.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatur larangan tersebut dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1473 tentang PPKM Level Satu dipantau di Jakarta, Kamis (16/12/2021).
Baca juga: Nekat Pesta Kembang Api di Titik Nol Yogyakarta saat Malam Tahun Baru, Tanggung Sendiri Akibatnya
Larangan pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka dan tertutup tersebut berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Ketentuan lainnya yaitu penerapan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat wisata prioritas.
Selama ini, sudah ada tiga tempat wisata di Jakarta yang menerapkan ganjil genap mulai Jumat-Minggu yakni di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Taman Impian Jaya Ancol, dan Taman Margasatwa Ragunan.