Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PPKM Level 1 Diterapkan DKI Jakarta Selama Libur Nataru, Ini Aturannya

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 14 Desember 2021 |15:06 WIB
PPKM Level 1 Diterapkan DKI Jakarta Selama Libur Nataru, Ini Aturannya
Ilustrasi Bundaran HI (DOK SINDONEWS)
A
A
A

 

JAKARTA - Kawasan DKI Jakarta ditetapkan menjalani Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level satu selama libur natal dan tahun baru (nataru) yang berlaku 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.

Penetapan PPKM ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 67 Tahun 2021. Termasuk disebutkan, seluruh Kabupaten/Kota di DKI Jakarta termasuk kriteria level 1.

"Wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 (satu) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," tertulis dalam Inmendagri dilansir pada Selasa (14/12/2021).

Sebelumnya, semua wilayah di DKI Jakarta termasuk di level 2. Berdasarkan aturan untuk level satu dicantumkan pertemuan tatap muka (PTM) di sekolah boleh dilakukan dengan kapasitas 50 persen.

Sedangkan, untuk pekerjaan di sektor non-esensial boleh menerapkan Work From Office (WFO) dengan kapasitas maksimal 75 persen. Syaratnya, karyawan wajib telah divaksin dan menjalani protokol kesehatan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement