4. Bioskop dapat beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 50 persen.
5. Kepala Daerah, Ketua Asosiasi Usaha Pariwisata dan Pelaku Usaha Pariwisata serta Ketua Asosiasi Bioskop diharapkan mendukung dan bekerjasama untuk menerapkan dan menyosialisasikan serta melakukan pengawasan dan pengendalian kebijakan yang dimaksud secara serentak.
"Jadi, perayaan Natal dan Tahun Baru yang besar yang dihadiri oleh lebih dari 50 orang tidak diperbolehkan. Mal dan juga restoran diberikan batasan hingga 75 persen," tuturnya dalam Weekly Press Briefing secara virtual.
Baca juga: Nglanggeran Jadi Desa Wisata Terbaik Dunia 2021, Ini Kata Sandiaga Uno
Lebih lanjut, pemerintah memprediksi saat libur Nataru masyarakat akan berencana melakukan aktivitas. Oleh karena itu, pengetatan kegiatan perlu dilakukan.
"Ini adalah bentuk pengetatan demi mendukung wisata dan belanja di dalam negeri," katanya.
Sandiaga menambahkan, untuk kegiatan olahraga dan kesenian lainnya, tidak menghadirkan penonton. Sementara kegiatan musik dan sebagainya harus mengacu kepada aturan yang diterbitkan tersebut.
(Rizka Diputra)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.