Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Luncurkan SNI & Skema Akreditasi CHSE, Sandiaga: Ini Standar Utama Pelayanan di Sektor Parekraf

Tim Okezone , Jurnalis-Minggu, 05 Desember 2021 |09:21 WIB
Luncurkan SNI & Skema Akreditasi CHSE, Sandiaga: Ini Standar Utama Pelayanan di Sektor Parekraf
Menparekraf RI, Sandiaga Salahuddin Uno (Foto: Kemenparekraf)
A
A
A

“CHSE untuk sektor pariwisata tetap bersifat voluntary atau bukan suatu keharusan yang dimiliki bagi pelaku usaha. Terdapat 3 Skema SNI CHSE yang disiapkan yaitu Usaha Mikro dan Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar secara Mandiri. Dan pelaku usaha bisa saja tidak melakukannya karena Sertifikasi bersifat sukarela,” tuturnya.

Ia juga menekankan Sertifikasi CHSE dapat dilakukan secara sukarela dan dilakukan oleh pihak ketiga (lembaga sertifikasi yang diakreditasi oleh KAN) yang dibangun sebagai sertifikasi berbasis market demand dengan penandaan tambahan (InDonesia Care).

Seluruhnya dilakukan dengan skema sertifikasi yang efisien yang dapat dibiayai secara mandiri, atau oleh pemerintah daerah atau pihak lain untuk tujuan menarik wisatawan pada program tertentu.

Sandiaga Salahuddin Uno

“Saya berharap, pelaku usaha pariwisata dapat terus merespons dan memanfaatkan peluang ini dalam rangka mendukung bangkitnya sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di masa pandemi. Karena tidak akan mungkin sektor pariwisata dan ekonomi kreatif bisa bangkit tanpa mengatasi sisi kesehatannya dan tidak mungkin ekonomi Indonesia bangkit tanpa pariwisata dan ekonomi kreatif,” katanya.

Dalam launching SNI dan Skema Akreditasi CHSE, hadir bersama Menparekraf, Kepala Badan Standardisasi Nasional Kukuh S. Achmad, Deputi Bidang Koordinasi Parekraf Kemenko Kemaritiman dan Investasi Odo Manuhutu, Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf/Baparekraf, Fadjar Hutomo.

(Rizka Diputra)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement