"Pada November 2021 telah diterbitkan SNI 9042 tahun 2021 tentang kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan, tempat penyelenggaraan dan pendukung kegiatan pariwisata. SNI ini disusun oleh komite teknis 0309 Manajemen Pariwisata yang beranggotakan perwakilan pemerintah, pelaku usaha, konsumen, dan pakar," lanjutnya.
SNI ditujukan untuk digunakan sebagai acuan persyaratan untuk pengelola tempat penyelenggaran pariwisata yang mencakup daya tarik, fasilitas, kawasan, destinasi, dan pengelola pendukung tempat pariwisata.
"Penerapan SNI 9042 2021 ini didukung dengan skema penilaian kesesuaian atau sertifikasi yang disusun dengan melibatkan pemangku kepentingan di sektor pariwisata dan telah ditetapkan melalui peraturan BSN Nomor 24 tahun 2021," tuntasnya.
(Rizka Diputra)