Namun, menurut laporan pil Merck tidak boleh digunakan oleh wanita hamil atau wanita yang tidak menggunakan kontrasepsi dan bisa hamil. Hal itu dikarenakan dapat berdampak pada pertumbuhan dan perkembangan janin.
"Rekomendasi ini diberikan karena penelitian laboratorium pada hewan telah menunjukkan bahwa dosis tinggi (pil Merck) dapat berdampak pada pertumbuhan dan perkembangan janin," tambahnya.
Baca juga: Viral Pernikahan Lansia Usia 54 dan 61 Tahun, Netizen: Definisi Cinta yang Tulus
Pil harus diberikan sesegera mungkin setelah gejala covid-19 mulai muncul, paling lambat dalam waktu lima hari. Kemudian harus diambil selama lima hari.
Pengawas yang berbasis di Amsterdam ini mengatakan pihaknya berharap memutuskan persetujuan resmi untuk pil Merck, yang juga dikenal sebagai molnupiravir, pada akhir tahun ini.
Baca juga: 5 Khasiat Luar Biasa Ikan Lele untuk Kesehatan, Bisa Cegah Stroke Lho
(Hantoro)