Kemudian, kegiatan seni pertunjukan/temporer seperti teater, musik, orkestra dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen penonton dan mengantongi rekomendasi Satgas COVID-19 dan Kepolisian.
Selain itu wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, mengatur tata kedatangan pengunjung dan tata letak tempat pertemuan/kegiatan mulai kursi, meja dan lorong dengan menerapkan 5M.

Adapun 5M adalah menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan.
Pengunjung wajib reservasi daring dan menggunakan metode pembayaran non tunai.
(Salman Mardira)