Dia menjelaskan, rincian tahapan yang pertama yaitu pemeriksaan persyaratan dan skrining kesehatan dasar di pintu kedatangan. Kemudian dilanjutkan dengan melakukan entry tes atau tes ulang setelah kedatangan di pintu masuk.
“Lalu yang ketiga adalah melakukan kewajiban karantina yang durasinya dibedakan antara yang sudah divaksin lengkap yaitu selama 3 hari, dan yang belum divaksin lengkap selama 5 hari,” ujarnya.
Setelah karantina, akan ada lagi tes ulang bagi pelaku perjalanan. “Jika wajib karantina 3 hari, maka tes ulang ini dilakukan di hari ketiga. Sedangkan untuk yang wajib melakukan karantina 5 hari, maka tes dilakukan di hari ke-4 sebelum boleh melanjutkan perjalanan,” kata Prof Wiku.
(Helmi Ade Saputra)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.