PETUGAS gabungan dari berbagai unsur melakukan pembongkaran secara paksa terhadap sejumlah bangunan liar yang berdiri di sepanjang jalur menuju objek wisata Pantai Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
"Tindakan tegas berupa pembongkaran sejumlah bangunan liar ini, karena pemiliknya tidak mengindahkan teguran berupa surat peringatan yang dilayangkan sebanyak tiga kali untuk membongkar sendiri bangunan ilegal tersebut," kata Kasatpol PP Kabupaten Sukabumi, Dodi Rukmanto.
Petugas gabungan dari Satpol PP, TNI dan Polri serta unsur pemerintahan lainnya langsung melakukan pembongkaran terhadap bangunan liar di sepanjang jalur menuju objek wisata Palabuhan Ratu tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman, Palabuhan Ratu.
Oknum pemilik bangunan liar itu seolah menantang petugas karena nekat mendirikan bangunan semipermanen seperti warung, tempat beristirahat maupun bale-bale yang jaraknya berdekatan dengan kantor/markas lembaga penegak hukum, seperti di depan gedung Pengadilan Agama hingga markas Satpol PP Kabupaten Sukabumi.
Baca juga: Hendak Berwisata ke Pantai Palabuhanratu, 10.370 Kendaraan Diputar Balik
Menurut Dodi, sebelum dilakukan pembongkaran, pihaknya sudah memberikan teguran secara tertulis dan lisan kepada pemilik bangunan ilegal itu untuk segera membongkar hingga batas waktu yang telah ditentukan.
Mulai dilayangkannya surat teguran pertama hingga ketiga, pemiliknya sama sekali tidak mempedulikan dan kooperatif. Sehingga, setelah batas waktu bangunan liar itu masih tetap tidak dibongkar.
Sehingga pihaknya yang bekerjasama dengan TNI, Polri dan unsur pemerintahan lainnya antisipasi adanya penolakan langsung melakukan pembongkaran dan tidak memberikan toleransi kepada pemilik bangunan.