Pengecualian persyaratan vaksin untuk warga negara asing hanya untuk anak di bawah usia 18 tahun dan wisatawan dari negara-negara dengan tingkat vaksinasi kurang dari 10 persen karena kurangnya ketersediaan vaksin. Gedung Putih menyebut, saat ini sudah terdata sekitar 50 negara, namun daftarnya tentatif.
Wisatawan dengan beberapa kondisi medis, termasuk orang yang mengalami reaksi anafilaksis parah terhadap vaksin Covid-19 juga akan dibebaskan dari persyaratan vaksinasi. Anak-anak di bawah usia 2 tahun juga tidak perlu melakukan tes Covid-19.
(Rizka Diputra)