PIHAK Kementerian Kesehatan memberikan klarifikasi terkait kasus kelebihan bayar insentif bagi tenaga kesehatan tahun 2021. Kemenkes meminta para nakes dari sejumlah rumah sakit dan puskesmas di beberapa provinsi di Indonesia mengembalikan kelebihan insentif tersebut.
Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan Kemenkes dr Trisa Wahyuni Putri menjelaskan pengembalian insentif tersebut hanya ditunjukkan kepada nakes yang menerima double transfer. Ini artinya mendapat dobel pembayaran insentif dan di bulan yang sama.
Baca juga: Kemenkes Ingatkan Nakes yang Tak Kembalikan Kelebihan Insentif: Sanksi Menanti
Kondisi tersebut diketahui setelah Kemenkes melakukan evaluasi lebih lanjut. Meski demikian, dr Trisa enggan menyebutkan secara rinci berapa jumlah kelebihan bayar dan jumlah dobel insentif yang diterima para nakes.

"Untuk kelebihan pembayaran ini jumlahnya berapa dan jumlah yang double transfernya berapa, itulah yang sedang kami koordinasikan kemarin dalam pertemuan. Sehingga, kami mengoordinasikan itu untuk memastikan kebenarannya," kata dr Trisa dalam jumpa pers secara daring pada Sabtu 23 Oktober 2021.