SEMAKIN terkendalinya kasus Covid-19 membuat pemerintah berani memperbolehkan anak di bawah 12 tahun ke tempat wisata. Tapi, aturan tersebut hanya berlaku bagi mereka yang berada di daerah yang masuk PPKM Level 2.
Kabar bahagia dibolehkannya anak-anak memasuki tempat rekreasi harus disikapi dengan tepat oleh para orang tua. Lalu, apa yang harus dilakukan?
Nah, untuk menjawabnya, jangan sampai ketinggalan live instagram: Bagaimana Cara Bijak Rekreasi Bersama Anak bersama Dokter Mecca Arsy, Pukul 15.00 WIB di Live di instagram @okezonecom.
Apalagi, tempat wisata tersebut harus menyediakan scan barcode PeduliLindungi untuk memudahkan tracing. Anak di bawah usia 12 tahun tersebut harus didampingi orang tua.
