Melansir dari Khaleej Times, Rabu (20/10/2021), siapa saja yang melakukan perbuatan tidak senonoh di depan umum seperti berteriak, memanggil, bernyanyi atau berbicara yang menjijikan, maka akan dipidana secara hukum.
Hukuman untuk tindakan tersebut adalah penjara selama satu bulan dan/atau denda maksimal Dh100.000 atau setara Rp384 juta.
Baca juga: Termasuk Indonesia, Pelancong dari 15 Negara Ini Diizinkan Masuk Uni Emirat Arab
Pasal 361 Undang-Undang Hukuman Federal UEA menyatakan bahwa siapa pun yang secara terbuka merayu orang lain untuk melakukan tindakan asusila yang cabul akan dikenakan hukuman penjara dan/atau denda yang sama.
(Salman Mardira)