PEMERINTAH Indonesia mengizinkan 19 negara untuk bisa terbang langsung ke Bali dan Kepulauan Riau (Kepri). Meski demikian, semua perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia wajib mengikuti ketentuan yang berlaku.
Sebagaimana diketahui, kasus Covid-19 di Tanah Air berkurang dengan signifikan, bahkan mencapai di bawah seribu kasus. Pertimbangan inilah yang membuat pemerintah berencana membuka kembali perjalanan internasional menuju Tanah Air.
Merangkum dari laman Instagram resmi Komite Percepatan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), @lawancovid19_id, Selasa (19/10/2021), adapun 19 negara tersebut, meliputi: Saudi Arabia, Uni Emirat Arab, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Prancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.
Baca juga: Tegas! Sandiaga Uno: Pariwisata Jangan Sampai Picu Gelombang Ketiga Covid-19
Pemilihan 19 negara tersebut merujuk berbagai alasan. Di antaranya adalah Ke-19 negara ini dinilai berada di level 1 dan level 2 terkait angka kasus terkonfirmasi Covid-19. Selain itu negara tersebut jug memiliki positivity rate yang rendah sesuai standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Lantas bagaimana dengan penerbangan internasional dari negara lainnya? Jangan khawatir, sebab penerbangan tersebut tetap dapat masuk ke Indonesia melalui pintu masuk Jakarta atau Manado.
(Rizka Diputra)