Hal ini juga sebagai antisipasi agar gelombang 3 bisa dikendalikan. Pihaknya akan terus melakukan evaluasi rutin, dan untuk sementara ini karantina tetap ditentukan selama lima hari.
"Kita terus melakukan evaluasi rutin. Nanti pada saat yang tepat, jika diperlukan, kita akan mengubah kebijakan tersebut. Tetapi per hari ini fokus kita adalah pada pembukaan wisman dengan ketentuan karantina lima hari," jelasnya.
Selain melaksanakan karantina selama lima hari, wisman yang akan berkunjung ke Bali juga harus memiliki bukti vaksinasi dosis kedua maksimal 14 hari sebelum keberangkatan, asuransi dengan biaya pertanggungan sebesar Rp1 miliar, serta mengantongi surat keterangan swab RT-PCR negatif berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan.
(Rizka Diputra)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.