Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pentingnya Terbuka soal Penyakit Berat yang Diidap Sebelum Daftar Asuransi Kesehatan

Dyah Ratna Meta Novia , Jurnalis-Minggu, 17 Oktober 2021 |09:31 WIB
Pentingnya Terbuka soal Penyakit Berat yang Diidap Sebelum Daftar Asuransi Kesehatan
Penyakit jantung, salah satu penyakit berat (Foto: Insider)
A
A
A

RUPANYA Pengamat asuransi yang juga dosen program master di MM Universitas Gadjah Mada (UGM) Kapler Marpaung mengingatkan tentang kondisi kesehatan yang sudah ada, seperti penyakit berat yang dididap, sebelum polis asuransi berlaku, pre-existing condition.

Klausul pre-existing condition dalam asuransi bisa berujung pada pembatalan perjanjian dan klaim dari perusahaan asuransi di mana nasabah tidak mendapat manfaat pertanggungan yang sesuai.

 penyakit jantung

"Biasanya, pre-existing condition ini menjadi pengecualian perlindungan yang diberikan. Misalnya jika seorang nasabah telah memiliki penyakit jantung bawaan yang sudah ia derita sebelum membeli polis asuransi," ujarnya, Minggu, (17/10/2021).

Lalu saat mengajukan surat permohonan asuransi jiwa atau asuransi kesehatan, penyakit bawaan tersebut tidak disampaikan kepada perusahaan asuransi.

"Maka jika setelah polis berlaku dan ia mengajukan klaim atas penyakit jantungnya, klaim tersebut bisa dibatalkan oleh perusahaan asuransi," kata Kapler.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement