RUPANYA Pengamat asuransi yang juga dosen program master di MM Universitas Gadjah Mada (UGM) Kapler Marpaung mengingatkan tentang kondisi kesehatan yang sudah ada, seperti penyakit berat yang dididap, sebelum polis asuransi berlaku, pre-existing condition.
Klausul pre-existing condition dalam asuransi bisa berujung pada pembatalan perjanjian dan klaim dari perusahaan asuransi di mana nasabah tidak mendapat manfaat pertanggungan yang sesuai.

"Biasanya, pre-existing condition ini menjadi pengecualian perlindungan yang diberikan. Misalnya jika seorang nasabah telah memiliki penyakit jantung bawaan yang sudah ia derita sebelum membeli polis asuransi," ujarnya, Minggu, (17/10/2021).
Lalu saat mengajukan surat permohonan asuransi jiwa atau asuransi kesehatan, penyakit bawaan tersebut tidak disampaikan kepada perusahaan asuransi.
"Maka jika setelah polis berlaku dan ia mengajukan klaim atas penyakit jantungnya, klaim tersebut bisa dibatalkan oleh perusahaan asuransi," kata Kapler.