Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Begini Syarat Turis Asing Masuk Bali, Kalau Melanggar Prokes Bersiaplah Dideportasi!

Muhammad Sukardi , Jurnalis-Senin, 11 Oktober 2021 |17:02 WIB
Begini Syarat Turis Asing Masuk Bali, Kalau Melanggar Prokes Bersiaplah Dideportasi!
Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno (Kemenparekraf)
A
A
A

4. Bukti vaksinasi lengkap, dengan dosis kedua dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dalam bahasa Inggris, selain bahasa negara asal.

5. Turis mesti memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 100.000 USD dan mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.

6. Mengunduh dan menginstall aplikasi PeduliLindungi.

Saat kedatangan di Bali:

1. Mengisi e-HAC via aplikasi PeduliLindungi.

2. Melaksanakan tes RT-PCR Covid-19 di on arrival dengan menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran pelaku perjalanan dapat menunggu hasil tes di akomodasi yang sudah direservasi.

 Ilustrasi

3. Jika hasil negatif, maka pelaku perjalanan dapat melakukan karantina sesuai ketentuan.

4. Jika hasil positif dan tanpa gejala, maka pelaku perjalanan melakukan isolasi di akomodasi masing-masing.

5. Jika hasil positif dan bergejala, maka pelaku perjalanan melakukan karantina di fasilitas kesehatan terdekat dari akomodasi.

6. Pelaku perjalanan yang positif dapat melakukan tes PCR lagi pada hari ke-5. Apabila negatif, dapat melakukan aktivitas di luar ruangan (karantina periode adaptasi). Tapi, jika positif, perlu mengulang siklus karantina.

(Salman Mardira)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement