Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Perlu Kucing-kucingan Lagi, Sultan Izinkan Pelancong Luar Yogyakarta Berwisata

Agregasi KR Jogja , Jurnalis-Kamis, 07 Oktober 2021 |00:03 WIB
Tak Perlu Kucing-kucingan Lagi, Sultan Izinkan Pelancong Luar Yogyakarta Berwisata
Objek wisata Kali Bebeng, Kaliurang, DIY (Foto: Instagram/@susidarto)
A
A
A

GUBERNUR Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sultan Hamengku Buwono X memberi lampu hijau pembukaan destinasi pariwisata di wilayahnya bagi wisatawan dari luar kota.

Akan tetapi, semua harus mematuhi syarat penerapan protokol kesehatan ketat dan pengunjung wajib telah divaksin Covid-19.

Selain itu, destinasi wisata yang beroperasional harus sesuai dengan daftar tempat wisata yang telah tercantum dan direkomendasikan dalam Surat Edaran (SE) terbaru Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

“Dari pada wisatawan kucing-kucingan datang ke DIY, jadi Pak Gubernur memberikan izin orang luar kota untuk masuk ke DIY, tetapi dengan pengawasan dan aturan-aturan protokol kesehatan dan wajib menggunakan Peduli Lindungi lebih ketat," ungkap Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji, melansir laman KRjogja.

"Hal itu lebih baik sebab statusnya destinasi wisata di DIY masih banyak yang belum buka, tapi orang-orang pada sembunyi-sembunyi datang ke sini. Sebab, memang banyak destinasi wisata yang meskipun statusnya tutup tetapi bisa buka,” tambahnya.

Baca juga: 5 Tempat Wisata Instagramable di Yogyakarta, Liburan Serasa di Eropa

Infografis Wisata Malam di Yogyakarta

Sementara, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) DIY, Singgih menyampaikan kesiapan dibukanya kembali destinasi wisata maupun reaktivasi pariwisata di DIY yang paling penting harus mengantongi sertifikasi CHSE Kemenparekraf.

Sertifikasi CHSE adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha pariwisata, destinasi pariwisata, dan produk pariwisata lainnya untuk memberikan jaminan kepada wisatawan terhadap pelaksanaan Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan dan Kelestarian Lingkungan.

“Bisa katakan sertifikat CHSE ini merupakan protokol kesehatan yang wajib dimiliki usaha pariwisata, destinasi pariwisata dan produk pariwisata di DIY. Setidaknya sudah ada 300 tempat usaha pariwisata di DIY baik hotel, restoran, lokasi wisata, tempat penjualan oleh-oleh yang telah mengantongi sertifikasi CHSE. Bagi yang telah mendapatkan CHSE ini sudah sangat siap untuk beroperasional kembali, sertifikat itu sebagai tanda buktinya,” ucap Singgih.

Sedangkan destinasi wisata lain seperti objek wisata alam, wisata berbasis masyarakat, desa wisata dan sebagainya yang belum mendapatkan sertifikasi CHSE dipastikan sedang dan sudah dilakukan verifikasi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement