Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Yuk Kenali Ciri-Ciri Obat dan Makanan Ilegal

Leonardus Selwyn Kangsaputra , Jurnalis-Sabtu, 02 Oktober 2021 |09:33 WIB
<i>Yuk</i> Kenali Ciri-Ciri Obat dan Makanan Ilegal
Ilustrasi. (Foto: Freepik)
A
A
A

BANYAK beredar obat-obatan palsu karena saat ini banyak orang tengah mencari obat-obatan. Apalagi, ada obat-obatan yang harus digunakan untuk para pasien Covid-19.

Nah, agar tidak terjebak oknum yang tidak bertanggung jawab demi meraup keuntungan pribadi, cobalah kenali macam-macam obat dan makanan illegal sangat diperlukan supaya diri dan keluarga terlindungi dari bahaya obat dan makanan illegal yang tidak memenuhi persyaratan.

Merangkum dari laman Instagram resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), yuk kenali ciri obat dan makanan illegal.

Obat ilegal

1. Obat tanpa izin edar (TIE)

Obat yang tidak memiliki izin edar dari Badan POM sehingga tidak terjamin keamanan, khasiat dan mutunya.

2. Penjualan obat tanpa kewenangan dan keahlian

Obat keras hanya boleh dibeli dengan resep dokter pada fasilitas pelayanan kefarmasian. Penggunaan obat keras tanpa pengawasan dokter atau tenaga kesehatan dapat membahayakan kesehatan.

3. Obat palsu

Obat yang diproduksi oleh pihak yang tidak berhak atau produksi obat dengan penandaan yang meniru identitas obat lain yang telah memiliki izin edar.

Obat

Obat tradisional ilegal

1. Obat tradisional tanpa izin edar (TIE)

Obat tradisional yang tidak memiliki izin edar dari Badan POM sehingga tidak terjamin keamanan, khasiat, dan mutunya

2. Obat tradisional mengandung bahan kimia obat (BKO)

Obat tradisional yang ditambahkan bahan kimia obat yang berisiko terhadap kesehatan seperti Parasetamol, Fenibutazon, Deksametason, pada obat tradisional dengan klaim pegal linu

3. Obat tradisional palsu

Obat tradisional yang diproduksi oleh pihak yang tidak berhak atau produksi obat tradisional dengan penandaan yang meniru identitas obat tradisional lain yang telah memiliki izin edar.

Kosmetika ilegal

1. Kosmetika tanpa izin edar (TIE)

Kosmetika yang tidak memiliki izin edar Badan POM sehingga tidak terjamin keamanan, manfaat, serta mutunya.

2. Kosmetika yang mengandung bahan berbahaya

Kosmetika yang mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokinon, tretinoin atau asam retinoat dan bahan lainnya yang dilarang ditambahkan dalam kosmetika.

3. Kosmetika palsu

Kosmetika yang diproduksi oleh pihak yang tidak berhak atau produksi kosmetika dengan penandaan yang meniru identitas kosmetika lain yang telah memiliki izin edar.

Pangan olahan ilegal

1. Pangan tanpa izin edar

Pangan yang tidak memiliki izin edar Badan POM sehingga tidak terjamin keamanan, manfaat, serta mutunya.

2. Pangan kadaluwarsa

Pangan yang sudah melebihi batas waktu untuk dikonsumsi namun tetap dijual.

3. Pangan mengandung bahan berbahaya

Pangan yang ditambahkan bahan berbahaya seperti boraks, formalin, methanol yellow, dan rhodamin B.

(Martin Bagya Kertiyasa)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement