Pinjaman online bagi sebagian orang mungkin masih dianggap sebagai produk keuangan yang terlalu berisiko untuk diajukan. Stigma negatif yang menempel pada layanan pinjaman online tersebut mengakar dari oknum yang menawarkan pinjaman online secara ilegal dan tak sesuai regulasi resmi yang berlaku.
Kurangnya literasi tentang produk keuangan digital dan segala risiko serta dampak buruknya oleh masyarakat juga menjadi pemicu mengapa korban dari pinjaman online bodong masih terus bermunculan. Padahal, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK sudah berusaha untuk menekan jumlah pinjol ilegal dengan melakukan pemblokiran layanannya.
Tidak hanya itu, OJK juga telah merilis cara pengaduan dan pelaporan untuk nasabah yang mengalami masalah dengan layanan pinjaman online maupun perusahaan fintech P2P lending ilegal. Namun, tetap saja ada segelintir masyarakat yang tergelincir dan berakhir terjerat beban utang menggunung dari pinjaman online palsu.
Lalu, bagaimana cara agar bisa terbebas dari jeratan cicilan pinjaman online yang sudah terlanjur mencekik keuangan? Tenang saja, untuk Anda yang berada dalam situasi tersebut, ada solusi yang bisa dicoba. Berikut adalah 5 di antaranya.
1. Lunasi Cicilan Sesegera Mungkin
Berbeda dengan pinjaman online resmi, oknum pinjol ilegal biasanya memberlakukan sistem dan kebijakan pinjaman secara sepihak dan tak sesuai regulasi dari OJK. Salah satu contohnya adalah saat ada nasabahnya yang menunggak, beban cicilannya akan terus menumpuk hingga jumlah yang tidak terbatas.
Dengan tingkat bunga dan denda keterlambatan yang selangit, bukan tidak mungkin cicilan pinjol yang menunggak akan terus menggelembung dan semakin mustahil untuk bisa dilunasi. Oleh karena itu, jika sedang menghadapi masalah tersebut, jangan biarkan berlarut-larut dan usahakan untuk melunasi cicilan pinjaman online sesegera mungkin.
Jika dananya tidak mencukupi, Anda bisa mencoba untuk mencari kerja sampingan, menjual atau menggadaikan aset, maupun mengajukan pinjaman dengan bunga lunak atau 0%. Yang utama, utang pinjaman online bisa dilunasi dan bunga maupun dendanya tidak akan semakin memperbesar pokok kreditnya.
2. Laporkan ke Pihak Berwajib
Aktivitas jasa keuangan yang tak terdaftar dan berizin di OJK sudah sepatutnya dihentikan. Dalam kata lain, Anda berhak melaporkan layanan pinjaman online ilegal kepada pihak berwajib, dalam hal ini OJK, Kepolisian, dan Satgas Waspada Investasi jika menemuinya.
Dengan melakukan hal tersebut, aktivitas jasa keuangan bodong tersebut bisa dihentikan dan tidak akan muncul korban pinjaman online abal-abal lainnya. Selain itu, Anda juga bisa sekaligus meminta bantuan OJK untuk mendapatkan anjuran dan solusi dari masalah beban utang pinjol ilegal yang melilit tersebut dari OJK.
3. Ajukan Keringanan Apabila Tak Sanggup Melunasi
Langkah yang ketiga agar bisa terbebas dari lilitan cicilan pinjaman online ilegal adalah mengajukan keringanan jika tak sanggup melunasinya. Ada beberapa metode keringanan yang bisa diajukan, sebagai contoh, penurunan tingkat bunga, perpanjangan durasi atau tenor pinjaman, dan lain sebagainya.
Namun, agar lebih aman, sebaiknya ajukan pinjaman dari keluarga atau relasi untuk melunasi cicilan pinjaman online ilegal yang semakin menumpuk. Pasalnya, pinjaman dari teman atau keluarga biasanya tidak memberlakukan sistem bunga sehingga cicilannya tidak akan melonjak dan mampu semakin memberatkan beban keuangan.
4. Hindari Ajukan Pinjaman Baru untuk Melunasi Sebagian Cicilannya
Hal yang sering kali dirasakan oleh korban pinjaman online abal-abal adalah kepanikan dan mencoba segala cara yang tersedia agar segera melunasi cicilannya. Salah satu cara yang biasanya dilakukan adalah melakukan gali lubang tutup lubang. Padahal, hal ini jika dilakukan hanya akan membuat masa penderitaan Anda terlilit utang semakin panjang dan terus memanjang.
Alih-alih melakukan hal tersebut, sebaiknya Anda mengajukan keringanan pinjaman saja, atau meminta bantuan dari keluarga atau relasi untuk memberikan pinjaman tanpa bunga seperti yang telah disebutkan sebelumnya. Dengan begitu, masa terlilit utang lambat laun akan terselesaikan juga pada akhirnya.
5. Jangan Takut Terhadap Ancaman atau Teror dan Tetap Berpikir Jernih
Sudah menjadi rahasia umum jika korban pinjol ilegal yang menunggak cicilan akan mendapatkan penagihan dari debt collector atau penagih utang. Tindakan penagihan yang dilakukan pun biasanya mengarah ke arah kekerasan dan ancaman. Bahkan, tidak sedikit oknum penagih utang yang melakukan pencemaran dan juga pelecehan kepada debitur pinjaman online bodong agar segera melunasi cicilannya.
Jika Anda mengalami hal tersebut, jangan takut dan tetaplah berpikir jernih. Pasalnya, aktivitas tersebut sejatinya sudah menyalahi hukum dan bisa dilaporkan sebagai tindak pidana ke pihak berwajib.
Kalau Anda juga sering mendapatkan SMS atau telepon berisi teror dari debt collector, jangan ragu untuk segera memblokirnya. Jangan lupa pula untuk memberitahukan seluruh kontak yang tersimpan di dalam ponsel untuk melakukan hal yang sama jika memperoleh pesan yang berisi ancaman dari pihak tidak dikenal agar kesehariannya tidak terusik.
Jangan Lakukan Kesalahan yang Sama dan Jadilah Peminjam yang Bertanggung Jawab
Itulah langkah yang dianjurkan oleh OJK untuk dilakukan agar terbebas dari lilitan cicilan pinjaman online ilegal. Setelah berhasil menyelamatkan diri, jangan lakukan kesalahan yang sama dan hanya ajukan pinjaman online di layanan yang resmi serta terdaftar OJK saja. Selain itu, jadilah peminjam yang bertanggung jawab dan mengajukan pinjaman dengan nominal serta beban cicilan sesuai kemampuan finansial agar mampu melunasinya dengan lancar.
CM
(Fitria Dwi Astuti )
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.