Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penumpang Pesawat dan Kereta Api Tak Perlu Lagi Scan Barcode PeduliLindungi

Muhammad Sukardi , Jurnalis-Senin, 27 September 2021 |12:47 WIB
Penumpang Pesawat dan Kereta Api Tak Perlu Lagi <i>Scan</i> Barcode PeduliLindungi
Aplikasi PeduliLindungi. (Foto: Okezone)
A
A
A

PENGGUNA angkutan umum memang diminta menunjukkan sertifikat vaksin lewat aplikasi PeduliLindungi guna mencegah persebaran Covid-19. Sayangnya, tidak semua orang memiliki ponsel pintar untuk mendapat aplikasi peduli lindungi.

Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun mencoba alternatif pelayanan bagi mereka untuk tetap dapat akses transportasi umum.

Menurut Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji, alternatif yang dipakai adalah berkolaborasi dengan pihak lain, seperti berkolaborasi dengan aplikasi-aplikasi yang sudah banyak dipakai masyarakat misalnya Gojek, Traveloka, Grab, Tokopedia, Jaki, LinkAja, dan beberapa aplikasi lainnya.

Dengan adanya integrasi tersebut, kata Setiaji, masyarakat tidak perlu menggunakan aplikasi PeduliLindungi lagi untuk bepergian, baik itu transportasi udara maupun kereta api.

Misal pada penggunaan kereta api. Masyarakat yang sudah membeli tiket, akan secara otomatis mendapat status kesehatannya dan tak perlu lagi memindai 'barcode' di stasiun.

"Tanpa ponsel pun calon penumpang kereta api bisa melakukan perjalanan karena validasi penumpang sudah dilakukan pada pembelian tiket. Ini memungkinkan karena sistem telah terintegrasi dari layanan fasilitas kesehatan atau lab hingga pembelian tiket di platform daring," paparnya.

Sedangkan untuk calon penumpang pesawat, validasi dilakukan melalui pengecekan NIK di bandara dan dari situ akan muncul status kesehatan yang bersangkutan, layak atau tidak bepergian dengan pesawat.

"Sistem ini akan kami launching pada Oktober. Jadi, masyarakat yang memang tidak punya ponsel atau ada kendala lain terkait dengan aplikasi PeduliLindungi, bisa mendapatkan fitur-fitur yang ada di dalam PeduliLindungi," tambahnya.

Sebelumnya, PT KAI Commuter telah melakukan sosialisasi pemberlakuan wajib sertifikat vaksinasi Covid-19 bagi para calon penumpang KRL. Sosialisasi ini berakhir pada Jumat kemarin.

Syarat naik KRL yang terbaru ini sesuai Surat Edaran dari Satuan Tugas Penangana Covid-19 Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 6 September 2021.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement