Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dear Traveler, Naik Pesawat dan KA Tak Perlu Aplikasi PeduliLindungi Mulai Oktober

Siska Permata Sari , Jurnalis-Senin, 27 September 2021 |07:01 WIB
<i>Dear</i> Traveler, Naik Pesawat dan KA Tak Perlu Aplikasi PeduliLindungi Mulai Oktober
Ilustrasi (Foto: Okezone.com)
A
A
A

BAGI Anda yang kesulitan mengakses aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat bepergian kini tak perlu khawatir. 

Sebab, ada wacana aplikasi ini tak perlu lagi digunakan bagi masyarakat yang hendak bepergian menggunakan kereta api dan pesawat terbang. Rencananya aturan baru itu baru akan di-launching mulai Oktober bulan depan.

Chief Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Setiaji mengatakan, aplikasi PeduliLindungi nantinya bakal terintegrasi dengan sejumlah aplikasi lain yang banyak digunakan masyarakat.

Hal itu demi memudahkan pengguna yang tidak dapat atau kesulitan mengunduh aplikasi PeduliLindungi.

“Ini akan launching di bulan Oktober ini. Ada proses di mana kami memerlukan beberapa model untuk bisa diakses oleh setiap orang," kata Setiaji.

Baca juga: Yuk Simak, Ini Aturan Baru Naik Pesawat pada PPKM Level 1-4

Pihaknya lanjut Setiaji, telah berkoordinasi dengan platform-platform digital seperti Go-Jek, Grab, Tokopedia, Traveloka, Tiket, Dana, Cinema XXI, Link Aja, hingga aplikasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yaitu Jaki. Jika sudah mempunyai aplikasi tersebut, maka masyarakat tidak perlu menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Infografis Aturan Naik KA Selama PPKM

Menurutnya, jika masyarakat tidak memiliki ponsel pintar (smartphone) namun akan melakukan perjalanan udara maupun darat dengan kereta, tetap bisa teridentifikasi status hasil tes swab PCR maupun antigen dan sertifikat vaksinnya. Status tersebut bisa diketahui melalui nomor NIK saat membeli tiket.

"Sudah kami berlakukan di bandara, misalnya di bandara itu bahkan di tiket sudah kita integrasikan. Kalau naik kereta api itu sudah tervalidasi pada saat pesan tiket, sehingga tanpa menggunakan handphone pun itu bisa diidentifikasi bahwa yang bersangkutan sudah memiliki vaksin dan ada hasil tesnya (PCR atau antigen)," terangnya.

Ia menambahkan, masyarakat nantinya juga dapat memeriksa secara mandiri di aplikasi PeduliLindungi manakala mendatangi tempat-tempat yang tidak terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi. Caranya hanya dengan memasukkan NIK untuk memunculkan apakah yang bersangkutan statusnya layak atau tidak untuk masuk ke tempat tersebut.

Baca juga: Duh, Masih Ada Pengunjung Borobudur Belum Siap Pakai Aplikasi PeduliLindungi

"Di PeduliLindungi itu sudah ada fitur untuk self check. Jadi sebelum berangkat orang-orang bisa menggunakan self-check terhadap dirinya sendiri," jelas Setiaji.

Sebelumnya, pemerintah telah mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada seluruh moda transportasi. Keputusan itu berlaku sejak Sabtu, 28 Agustus 2021 lalu.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement