RUPANYA Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menargetkan, penurunan kasus stunting hingga 14 persen di 2024. Sebab kasus tersebut masih menjadi isu nasional.
Hal ini juga sejalan dengan mandat untuk menyelenggarakan serta mengadakan Daerah Ramah Perempuan dan Layak Anak guna sebagai upaya percepatan penurunan stunting sesuai target.
Upaya tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Penurunan Stunting.

Menteri PPPA Bintang Puspayoga mengatakan, pihaknya dapat berkontribusi pada pilar ketiga terkait kegiatan melaksanakan konvergensi dalam perencanaan dan penganggaran.
Selain itu, kata Menteri Bintang, juga untuk meningkatkan jenis, cakupan, dan kualitas intervensi gizi di wilayah pusat dan daerah.
Menteri Bintang melanjutkan, akan tetapi pada masa pandemi ini menjadi hambatan yang cukup besar untuk memenuhi target penurunan stunting tersebut.